Jum'at, 26/04/2024 10:25 WIB

Ada `Campur Tangan` Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan Perkara Walkot Tanjungbalai

Kontruksi perkara menyebutkan, Azis menjadi fasilitator dalam pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada `campur tangan` Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020-2021.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Kontruksi perkara menjelaskan Azis menjadi fasilitator dalam pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial. Mereka bertemu di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4) malam.

Agar tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial meminta agar Stepanus membantunya agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti hal tersebut, Stepanus memperkenalkan Masukur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. 

"SRP (Stepanus) bersama MH (Masukur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Firli mengatakan, Syahrial setuju dengan permintaan Stepanus dan Masukur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari saudara Stepanus.

Syahrial juga disebut memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP (Stepanus) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH (Masukur Husain)," ucap Firli.

Setelah uang diterima, lanjut Firli, Stepanus kembali menegaskan Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK

Stepanus pun memberikan uang yang diberikan Syahrial kepada Masukur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, Masukur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

"Sedangkan SRP (Stepanus) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :