Jum'at, 19/04/2024 11:34 WIB

KPK Tetapkan Seorang Penyidik dan Wali Kota Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik pemeras Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bernama Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. KPK menduga penyidik dari instansi polri itu menerima suap untuk mengurus perkara Syahrial.

Di waktu yang sama, Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husein pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (22/4).

KPK menduga Stepanus bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Komitmen tersebut berupa uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Meski memang dalam penanganan kasus yang diduga menjerat Syahrial di KPK belum secara resmi diumumkan oleh Pimpinan KPK. Sehingga Syahrial melalui pengacaranya, Maskur Husain menyepakati untuk memberikan uang miliaran rupiah kepada Steppanus.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," beber Firli.

KPK pun resmi menahan Steppanus Robbin Pattuju dan Maskur Husain untuk masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai pada 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Steppanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Muhammad Syahrial belum dilakukan penahanan oleh KPK. Karena sampai saat ini, penyidik masih memeriksa Syahrial secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Tersangka MS sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :