Jum'at, 19/04/2024 18:52 WIB

KPK Periksa Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjung Balai Rp1,5 Miliar

Penyidik berinisial SRP itu telah diamankan Propam Polri pada Selasa (21/4) kemarin.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik dari instansi polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar. Penyidik  berinisial SRP itu telah diamankan Propam Polri pada Selasa (21/4) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Permintaan uang itu diduga untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019 yang saat ini sedang di usut.

Ali mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan tersebut. KPK memastikan akan mengusut perkara ini secara transparan.

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tutur Ali.

Selain itu, Ali mengimbuhkan bahwa  Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.

Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019

Oknum berinisial AKP SRP yang merupakan penyidik dalam menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :