Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan korupsi terkait pengeluaran fiktif Rp 820,2 juta di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2015.
Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, pengaduan itu diterima oleh Dumas KPK pada 28 Juni 2016. Saat itu, kata Yuyuk, pihaknya merekomendasikan supaya laporan itu diteruskan ke aparat penegak hukum lain.
"Ada pengaduan yang diterima KPK 28 Juni 2016 dan saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke APH lain," tutur Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat sebelumnya mengungkapkan jika pihaknya sudah meminta bantuan KPK untuk menyelidiki adanya penyalahgunaan anggaran di lembaganya. Itu disampaikan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (31/10).
Dikatakan Imadadun, Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM tidak memiliki kemampuan menyelidiki siapa yang harus bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran itu.
Pengadilan Militer Israel Perpanjang Tahanan Rumah bagi Tentara yang Dituduh Melecehkan Tahanan Palestina
KPK Korupsi Anggaran Komnas HAM