Kantor Bursa Efek Indonesia (Pasar Dana)
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau peningkatan atas harga saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Kenaikan saham emiten ini termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/4/2021).
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 13 April 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek (koreksi).
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KONI, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
KEYWORD :BEI Saham KONI UMA