Sabtu, 27/04/2024 01:48 WIB

Sekolah Terapkan Prokes Ketat Jelang PTM Terbatas

Menyambut hadirnya SKB Empat Menteri ini, SMP Negeri 1 Kota Bogor menjadi salah satu satuan pendidikan yang sudah siap menyelenggarakan PTM terbatas.

Siswa bersekolah di tengah pandemi Covid-19 (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) pada 30 Maret 2021 lalu. SKB Empat Menteri ini mengizinkan satuan pendidikan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa sekolah tidak perlu menunggu tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021 untuk memulai PTM, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang dimaksud yaitu: pembatasan jumlah siswa di kelas menjadi 50 persen atau maksimal 18 peserta didik; pembagian rombongan belajar (shifting); mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Juga, sekolah wajib: memastikan kondisi medis warga di satuan pendidikan; menutup kantin; meniadakan kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan; serta mengisi daftar periksa yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Menyambut hadirnya SKB Empat Menteri ini, SMP Negeri 1 Kota Bogor menjadi salah satu satuan pendidikan yang sudah siap menyelenggarakan PTM terbatas.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bogor Bidang Kesiswaan, Muhammad Lukman mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berbagai protokol kesehatan, yang merupakan syarat utama menggelar kegiatan PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19.

"Bahkan kami sudah membuat video pembelajaran untuk PTM. Di saja dijelaskan bahwa orang tua sangat berperan. Pagi begitu masuk, mereka harus diantar oleh orang tua. Kemudian mengikui pembelajaran. Selesai, mereka kembali harus dijemput orang tuanya," terang Lukman beberapa waktu lalu dalam Diskusi Fortadikbud di Bogor, Jawa Barat.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bogor Bidang Kurikulum, Tanggih Nawangsih Hartanti merincikan, sebelum mengikuti PTM terbatas di sekolah, SMPN 1 Bogor pada Desember lalu telah meminta orang tua mengisi surat keterangan yang mengizinkan putra-putrinya belajar tatap muka di sekolah.

Hasilnya 46 persen orang tua peserta didik kelas 7 setuju mengikuti PTM terbatas, disusul selanjutnya kelas 8 sebesar 28 persen, dan kelas 9 sebesar 49 persen.

"Mengapa kelas 7 dan 9 cukup kuat, karena untuk kelas VII ada keinginan kuat dan rasa penasaran dengan sekolah mereka yang baru. Sedangkan kelas 9, orang tua khawatir dengan kualitas sang anak untuk ke masuk jenjang berikutnya jika hanya dengan mengikuti PJJ, sementara materi PJJ sangat simpel," ujar Hartanti dalam kesempatan yang sama.

Adapun protokol kesehatan lainnya yang diterapkan SMPN 1 Kota Bogor, lanjut Hartanti, ialah menutup kantin, meniadakan kegiatan ekstrakurikuler, serta menetapkan titik antar-jemput guna menghindari kerumunan.

Guna mengantisipasi kerumunan di dalam kelas, Hartanti mengatakan SMPN 1 Kota Bogor menetapkan jadwal masuk bergantian (shifting), dengan membatasi kuota peserta di dalam kelas sebesar 50 persen. Sedangkan 50 persen sisanya mengikuti pembelajaran daring dari rumah masing-masing.

"Pembelajaran di sekolah tidak full. Dimulai pukul 7.30 sampai 10.00. Jadi tidak ada istirahat untuk meminimalisir sentuhan-sentuhan. Dan setelah selesai pembelajaran, guru tetap di ruangan sambil memantau anak ini jangan sampai bersinggungan. Sampai di luar dipastikan sudah dijemput oleh orang tuanya. Orang tuanya akan mengawasi sampai di rumah," jelas dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah teknis, untuk menjalankan amanat SKB Empat Menteri, termasuk memastikan kesiapan sarana prasarana di satuan pendidikan.

Di antaranya sekolah harus membatasi kuota peserta didik di dalam kelas, meniadakan kegiatan ekstrakurikuler, menutup kantin, serta meminta siswa membawa bekal dari rumah masing-masing.

Juga, satuan pendidikan harus menyiapkan fasilitas cuci tangan, thermo gun, dan membentuk Satgas Covid-19 sekolah agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan dengan baik.

"Untuk Satgas Covid-19 sekolah semua dilibatkan. Tujuannya monitoring PTM ketika mereka masuk sampai keluar sekolah. Di satu sisi ada guru, juga ada tenaga kependidikan (yang dilibatkan)," kata Hanafi.

Hanafi melanjutkan, dalam waktu dekat PTM terbatas hanya diperuntukkan bagi SD kelas 4 hingga kelas 9 SMA/SMK. Adapun SD kelas 1-3 belum diperbolehkan sebab rentan menimbulkan kerumunan.

Adapun jika ada sekolah yang menemukan kasus Covid-19, kata Hanafi, maka sekolah tersebut harus langsung ditutup demi mencegah penyebaran lebih lanjut.

"Bilamana ada yang terpapar, tutup. Lockdown. Sudah contoh di Leuwiliang. Tapi kami akan mencoba mempersiapkan secara detail," papar dia.

Siswi SMPN 1 Kota Bogor, Melania mengaku sudah tidak sabar ingin melakukan PTM terbatas di sekolah. Apalagi kini dirinya sudah mendapatkan izin dari orang tua untuk belajar tatap muka.

"Iya ingin sekolah tatap muka, karena pembelajaran di sekolah sudah ramai juga," ucap Melania.

"Karena kalau PJJ ada yang masuk ada yang enggak," tambah dia.

KEYWORD :

Pembelajaran Tatap Muka SKB Empat Menteri Mendikbud Nadiem Anwar Makarim SMPN 1 Kota Bogor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :