Jozeph Paul Zhang. (Foto : Jurnas/Ngopi Bareng Twitter).
Jakarta, Jurnas.com- Jozeph Paul Zhang diduga kuat melakukan ujaran kebencian terhadap Islam melalui akun YouTube pribadinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir 20 konten milik DPO tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik pria tersebut. Seluruh konten dipastikan telah di-takedown dari YouTube.“Sudah kita ajukan (Pemblokiran). Ya dengan judul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang juga masuk didalamnya untuk dilakukan pemblokiran,” tegas Dedy Permadi, Selasa (20/04/2021) kemarin.Dikatakan Dedy, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021."Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," ungkapnya.
Jozeph Zhang Polri Konten YouTube