Sabtu, 11/05/2024 09:52 WIB

Kominfo Blokir 20 Konten Jozeph Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Kominfo memblokir 20 konten YouTube Jozeph Zhang tersangka penistaan agama.

Jozeph Paul Zhang. (Foto : Jurnas/Ngopi Bareng Twitter).

Jakarta, Jurnas.com- Jozeph Paul Zhang diduga kuat melakukan ujaran kebencian terhadap Islam melalui akun YouTube pribadinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir 20 konten milik DPO tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik pria tersebut. Seluruh konten dipastikan telah di-takedown dari YouTube.

“Sudah kita ajukan (Pemblokiran). Ya dengan judul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang juga masuk didalamnya untuk dilakukan pemblokiran,” tegas Dedy Permadi, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Dikatakan Dedy, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.
"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” urainya.

KEYWORD :

Jozeph Zhang Polri Konten YouTube




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :