Jum'at, 19/04/2024 00:41 WIB

Aroma Kejanggalan dalam Penundaan Sidang Pra-Peradilan Kasus Penganiayaan WNI

Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.

Kekasih Andy Cahyady, Zang Hong (kanan) dan kuasa hukumnya Israq Mahmud (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang pra-peradilan kasus penganiayaan WNI Andy Cahyady oleh WNA Wenhai Guan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (20/4) siang kemarin.

Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.

"Saya melihat ada kejanggalan. Sejak permohonan pra peradilan pada 29 Maret, yang seharusnya penetapan sidang keluar 3 hari, tapi penetapannya sidang hari ini. Hampir sebulan. Padahal permohonan pra-peradilan harusnya cepat," kata kuasa hukum Andy Cahyady, Israq Mahmud.

Israq sempat bersitegang dengan Ketua Majelis Hakim yang awalnya ingin menunda sidang pra-peradilan hingga tujuh hari ke depan. Namun akhirnya ditunda hingga Senin pekan depan.

Dalam tuntutannya, Israq menyebut penahanan Andy Cahyady di Polres Jakarta Utara melanggar hukum acara. Padahal secara prosedur pada saat proses penyidikan dan penetapan tersangka di Polres Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak pernah ditahan.

"Kalau kita melihat surat penahanan yang dikeluarkan oleh jaksa, ada pengutipan dari jaksa bahwa Andy Cahyadi pernah ditahan oleh Polres, padahal tidak pernah. Kami bisa perlihatkan. Surat penahanan itu tidak ada nomornya," tegas Israq.

Sementara itu kekasih Andy Cahyady, Zang Hong yang hadir di persidangan meminta hakim memberikan keadilan untuk Andy Cahyady.

Menurut dia, Wenhai Guan yang divonis hakim sebagai tersangka dengan sanksi enam bulan penjara tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai tahanan kota. Sedangkan kekasihnya langsung ditahan di Polres Jakarta Utara.

"Padahal kasus Pak Andy Cahyady waktu dan tempat kejadiannya sama, tidak ada bedanya. Kenapa Andy Cahyady ditahan sedangkan Wenhai Guan tidak?" ujar Zang Hong.

"Saya tahu setiap orang sama di depan hukum. Saya harap hakim yang mulia memberikan kami keadilan," sambung dia.

KEYWORD :

Sidang Pra-Peradilan Penganiayaan WNI Andy Cahyady Wenhai Guan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :