Sabtu, 20/04/2024 00:36 WIB

Dipecat Tanpa Alasan, Ketua Demokrat Tegal Menggugat ke Mahkamah Partai

Tidak jelas alasan pemecatan itu. 

Ayu Palaretins dan kuasa hukum menggugat ke Mahkamah Partai di DPP Partai Demokrat

Jakarta- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (20/4) siang.

Bersamaan dengan itu, Ayu juga turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.

"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," kata Ayu dalam penjelasannya kepada wartawan.

Ayu menilai proses pemecatan tersebut tidak jelas. Dan pemecatan itu dilakukan tanpa diberitahu kesalahannya.

"Tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu, Rudi Heryandi mengatakan pemecatan itu diduga melanggar mekanisme partai. Sebab sebelum pemecatan ada mekanisme yang harus dilalui. Mulai dari pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.

"Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya. Tapi ini tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," ujar Rudi.

Oleh karena itu, lanjut Rudi, pihaknya mengacu pada tiga pokok gugatan. Pertama mengugat dilakukan pembatalan SK tahun 2020 tentang Plt, kedua tentang AD ART tahun 2020, ketiga kita ingin menggugat kepengurusan periode 2020-2025.

"Ada lagi keempat, kita meminta tergugat menerbitkan SK 2017-2022 kembali," tuntas Rudi.

KEYWORD :

Ayu Palaretins Partai Demokrat Tegal pemecatan Mahkamah Partai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :