Rabu, 24/04/2024 10:42 WIB

Kementan Dukung Akselerasi Penyelarasan UU SP3K dengan UU Otonomi Daerah

Basis regulasi penyuluhan pertanian selama ini masih masih cukup memadai. Sebagai contoh, UU 16/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pertanian, yang lebih lengkap membahas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementerian Pertanian (Kementan), Momon Rusmono. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono mendukung akselerasi penyelarasan Undang-undang (UU) 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) dengan UU 23/2014 tentang Otonomi Daerah.

Demikian disampaikan pada acara Ngobrol Asyik Penyuluhan Pertanian Edisi Khusus "Tantangan dan Perspektif Implementasi Sistem Penyuluhan Pertanian Berdasarkan UU 16/2006 di Era UU 23/2014, Selasa (20/4).

"Ini sejalan denga visi Kementan tahun 2020-2024 dan arahan menteri pertanian bagaimana kita mensinergikan dan mengkloborasikan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian, terutama terwujudnya kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani," ujar Momon.

Menurut Momon, untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri dan modern diperlukan peningkatan akses petani, baik terhadap teknologi, pembiyaan maupun ranah produktif. Karena itu, sistem penyuluhan yang kuat dan efektif sangat diperlukan.

Momon menjelaskan, basis regulasi penyuluhan pertanian selama ini masih masih cukup memadai. Mulai UU 16/2006, UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani, yang lebih lengkap membahas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah nomor 43/2009 yang implementasinya belum optimal terutama terkait dengan pembiyaan, pembinaan dan pengawansan. Selanjutnya, ada Permentan terkait dengan pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

"Meskipun regulasi dan kebijakan pemerintah ini cukup lengkap, namun faktanya belum mampu mendukung dan mengefektifkan kegiatan penyuluhan pertanian," jelas ini.

Hal ini diperparah dengan terbitnya UU 23/2014 mengenai otonomi daerah, yang mengubah peta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi dan kebupaten/kota.

Momon mengatakan, penyuluhan pertanian mengalami masa adaptasi yang luar biasa semenjak terbitnya UU 23/2014, dimana sebelumnya ada kelembagaan yang mewadahi penyuluh, sekarang hampir tidak ada. 

"Bila dilihat dari UU 23/2014, urusan pemerintah sektor petanian hanya dimuat dalam mahrib lampiran, yakni urusan pemerintah bidang pertanian, serta bidang pangan. Penyuluhan pertanian tidak dicakup kedua urusan ini. Sehingga banyak yang memaknai seolah-olah penyuluh pertanian dihilangkan," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Momon, jik cermati dengan baik pada UU 23/2014 tetap  mendukung eksistensi kelembagaan pertanian di daerah. Contohnya di Pasal 15 ayat 2 dan 3 menjelaskan, mekanisme pembentukan urusan pemerintahan sebagai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota.

"Karena itu, perlu dibuat penyelarasan sistem penyuluhan dalam kerangka UU otonomi daerah untuk penguatan penyuluhan di daerah," tambahnya.

Sementa itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi pun mengharapkan hal serupa untuk keberlanjutan dan efektifitas penyuluhan.

Ia mengatakan, saat UU 16/2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh dan BP3K di tingkat kecamatan semuanya aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa.

Karena itu, Kementan menurutnya, mendukung agar UU 16/2006 mengenai tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) direvisi agar selaras dengan UU 23/2014.

KEYWORD :

UU SP3K Dedi Nursyamsi Momon Rusmonon UU Otonomi Daerah Penyuluhan Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :