Sabtu, 20/04/2024 02:23 WIB

Posko THR 2021 Mulai Aktif 20 April Hingga 20 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Posko dan ini akan bekerja mulai 20 April hingga 20 Mei 2021.

Ilustrasi THR (Foto: google)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Posko dan ini akan bekerja mulai 20 April hingga 20 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengatakan skema pelayanan posko THR 2021 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

“Di samping layanan secara offline kami juga memberikan layanan secara online, yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker. go.id dan melalui call center 1500 630 1500630 dan Ini layanan posko THR hari ini mulai diberlakukan dari tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021,” kata Ida dalam konferensi pers launching Posko THR 2021, Senin (19/04).

Sementara untuk layanan offline, lanjut Ida, akan ada jam kerja khusus melayani aduan-aduan atau pun dari para pekerja setiap harinya.

"Pelayanan secara offline ada jam kerjanya yaitu mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Sementara untuk pengaduan konsultasi yang dilakukan secara daring tentu tidak ada jam kerja sebagaimana pelayanan pelayanan secara offline," ujar Menaker Ida.

Menaker menambahkan bahwa posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha melalui tiga aspek utama, yang pertama informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021.

"Kedua, forum konsultasi lebih pasnya mungkin ruang konsultasi dan ketiga, pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021," tambahnya.

Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan tidak bisa atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR Keagamaan 2021.

"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (membayar THR 2021), karena biasanya bisa terbaca adanya itu pada minggu kedua dan minggu ketiga," ujarnya.

Kata Menaker Ida, saat ini baru memasuki awal Ramadan. Sehingga, belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atas ketidakmampuan dengan skema pembayaran THR di tahun ini.

"Karena biasanya bisa terbaca adanya (laporan) itu pada minggu kedua dan minggu ketiga (Ramadan)," bebernya.

Selain itu, tenggat waktu pembayaran THR Keagamaan di tahun ini juga dinilai masih cukup panjang. Yakni sampai dengan H-7 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR," ujar dia menekankan.

 

KEYWORD :

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Posko THR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :