Jum'at, 26/04/2024 06:12 WIB

KPK Periksa Dua Petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.

Tersangka Samin Tan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mereka ialah petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk. Yaitu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani dan Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi & Metal bernama Vera Linkin.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan / Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4).

Selain dua pentinggi PT Borneo, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonang. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Diketahui, Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Buronan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Suap PKP2B Kementerian Energi dan Sumber Daya M




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :