Rabu, 02/07/2025 12:09 WIB

Tolak Kenaikan Tarif Listrik, PKB: Rakyat Mau Bayar Pakai Apa?

Sangat mencederai hati masyarakat di tengah ekonomi sulit

Abdul Wahid, Anggota Komisi VII DPR RI, Ketua DPW PKB Riau

Jakarta, Jurnas.com - Rencana Pemerintah yang akan menaikan tarif listrik pada kuartal III 2021 atau mulai 1 Juli 2021 mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Wahid menilai rencana kenaikan tarif listrik ketika pandemi Covid-19 belum berakhir tentu sangat mencederai hati rakyat.

Pasalnya, kebijakan itu dibuat saat daya beli masyarakat masih tertekan dan belum benar-benar pulih. Bahkan, tidak sedikit para pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, hingga mengalami pemotongan gaji imbas Covid-19. Hal ini tentu berefek pada pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat.

"Ekonomi masyakat belum membaik. Masak PLN mau naikkan tarif. Ini sangat mencederai hati masyarakat di tengah ekonomi sulit, PHK di mana-mana, (angka) pangangguran tinggi, rakyat mau bayar pakai apa," kata Abdul Wahid.

Wakil rakyat asal Dapil Riau II (Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan) ini meminta pemerintah untuk memikirkan ulang rencana penyesuaian tarif listrik tersebut.

Pasalnya, lanjut Ketua DPW PKB Riau ini, apabila kebijakan itu tetap paksakan dan dimuluskan, tentu hanya akan menambah beban rakyat.

"Sangat mencederai hati masyarakat. PKB tidak setuju (Rencana kenaikan Tarif Listrik disaat pandemi belum berakhir)," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyesuain tarif listrik mulai mulai 1 Juli 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan rencana itu muncul karena pemerintah selama ini harus `nombok` membayar kompensasi triliunan rupiah kepada PT PLN (Persero) akibat tak ada kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Penyesuaian tarif, rencananya akan dilakukan untuk seluruh golongan non-subsidi. Hal ini berlaku bagi industri maupun rumah tangga.

Rida mengestimasikan rata-rata kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA non-subsidi sebesar Rp18 ribu per bulan, 1.300 VA sebesar Rp10.800 per bulan, 2.200 VA sebesar Rp31 ribu per bulan, 3.500-5.500 VA sebesar Rp101 ribu per bulan, dan 6.600 VA-200 kVA (bisnis) Rp181 ribu per bulan.

Lalu, estimasi rata-rata kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 200 kVA (bisnis) sebesar Rp33,15 juta per bulan dan pelanggan 30 ribu kVA sebesar Rp2,87 miliar.

KEYWORD :

Abdul Wahid DPW PKB Riau Listrik ESDM Komisi VII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :