Selasa, 23/04/2024 22:37 WIB

KSOP dan Bea Cukai Gresik Lanjutkan ke Tahap II Kasus MV Revo 8

MV Revo 8 merupakan salah satu barang bukti dari kegiatan penindakan di bidang kepabeanan pada tanggal 02 Maret 2020.

MV Revo 8. Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik menyerahkan tahap II kasus MV Reco 8 kepada Kejaksaan Negeri Gresik.

Bukti yang diserahkan berupa Kapal (One Set Second Hand Motor Vessel) MV Revo 8 yang dilaksanakan di PT Indonesia Marina Shipyard.

MV Revo 8 merupakan salah satu barang bukti dari kegiatan penindakan di bidang kepabeanan pada tanggal 02 Maret 2020. Penindakan ini berdasarkan temuan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik pada akhir 2019 silam.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan pihaknya mendapat informasi kedatangan satu set secondhand Motor Vessel (Kapal MV bekas) Revo 8 eks Kokusai Maru No 1 pada 09 Desember 2019.

“PT Bahari Sandi Pratama selaku agen pelayaran yang ditunjuk oleh PT Trimitra Samudra telah melaporkan kedatangan kapal MV Revo 8 dengan data berbendera Tuvalu. Pelabuhan keberangkatan dari Pontianak menuju pelabuhan Onomichi City di Jepang dengan keperluan reekspor (dipulangkan ke negara asal),” kata Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Namun, kapal tersebut dinyatakan tidak memenuhi dokumen kepabeanan dari Kantor Bea dan Cukai Pontianak.
Oleh karena itu, kapal melakukan deviasi pelayaran ke Pelabuhan Gresik karena kondisi darurat sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Nakhoda.

Selanjutnya, kapal tersebut ditangani oleh KSOP Kelas II Gresik yang langsung menerima dan menyimpan dokumen kapal pada tanggal 11 Desember 2019.

Tanggal 12 Desember 2019 kemudian dilakukan pemeriksaan fisik MV Revo 8 di galangan PT Indonesia Marina Shipyard.

“Besoknya kami langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Gresik, PT Trimitra Samudra, PT Bahari Sandi Pratam, PT Indonesia Marina Shipyard dan Nakhoda kapal,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi KSOP Kelas II Gresik, dokumen kapal yang mereka miliki berasal dari Pemerintah Negara Bendera Tuvalu berangkat dari Onomichi City menuju Semarang.

“Yang artinya, pada saat itu (di Gresik) kapal tersebut tidak mempunyai bendera kebangsaan,” ujarnya.
Selain itu, jenis pelanggaran lainnya yaitu usia kapal tersebut melebihi batas waktu yang diperbolehkan yakni usia paling lama 20 tahun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan berdasarkan fakta yang terjadi beserta alat bukti yang mencukupi Sdr. J.A.K (Direktur PT. Trimitra Samudra) selaku pemilik kapal telah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Seluruh temuan tersebut akhirnya ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai dibantu KSOP Gresik sebagai ahli Kesyahbandaran dan kelengkapan Dokumen Kapal Asing.

Adapun proses penyidikan berlangsung dari tahun 2020 s.d 2021 karena pihak penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan saksi yang tidak sedikit selain penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gresik.
Penyerahan bukti kepada Kejaksaan Negeri ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : B-553/M.5.27/Ft.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 hal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan a.n. Tersangka Sdr. J.A.K yang disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. 55 ayat (1) KUHP sudah lengkap (P-21), dimana “Setiap orang yang : menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

KEYWORD :

MV Revo 8 kejaksaan KSOP Gresik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :