Sabtu, 20/04/2024 20:44 WIB

Edhy Prabowo Sewa Apartemen Rp150 Juta untuk Dua Sespri Wanitanya

Edhy Prabowo disebut menyewakan apartemen untuk dua sekretaris pribadi wanitanya, yakni Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari.

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPk

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menyewakan apartemen untuk dua sekretaris pribadi wanitanya, yakni Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari memakai uang hasil suap ekspor izin benih bening lobster atau benur.

Dalam sidang dakwaan Edhy Prabowo, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight seharga Rp 70 juta disewakan untuk Anggia. Uang sewa diberikan Edhy Prabowo melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin

"Pada sekitar bulan Juli 2020, Terdakwa melalui AMIRIL MUKMININ membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono Kramat Jati Cawang Jakarta Timur sebesar Rp70.000.000,  yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan Sekretaris Pribadi Terdakwa (Edhy Prabowo)," kata Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).

Sedangkan untuk Putri Elok, kata jaksa KPK, menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya, Tower Shappire No. 27 R, Jakarta Pusat. Biaya sewanya mencapai Rp 80.000.000.

"Pada bulan Juli 2020 Terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan Sekretaris," ucap Jaksa.

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020

Edhy disebut menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI dan Pemilik PT. ACK.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggarPasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :