Kamis, 25/04/2024 16:24 WIB

Edhy Prabowo Minta Komitmen Fee Rp5 Miliar Agar Dapat Izin Ekspor Lobster

Suharjito kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD77.000 ambil mengatakan “ini titipan buat Menteri”.

Tersangka Edhy Prabowo, kasus suap ekspor benih lobster

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut meminta uang komitmen fee sebesar Rp5 Miliar kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) agar mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo. Jaksa membeberkan, pada 12 Juni 2020, Suharjito selaku pemilik PT DPPP  memerintahkan anak buahnya, Agus Kurniyawanto untuk menanyakan perkembangan permohonan izin ekspor di KKP.

Selanjutnya, Agus bersama Ardy Wijaya menemui Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya KKP, Dian Sukmawan di Kantor KKP. Agus pun menanyakan alasan KKP belum menerbitkan izin ekspor terhadap PT DPPP. Selanjutnya, Dian meminta Agus menemui dua staf khusus Edhy, Andreau misanta Pribadi dan Safri untuk menanyakan permasalahan itu.

"Dan mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin dimaksud, PT. DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Terdakwa (Edhy Prabowo) melalui Safri sebesar Rp5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan," kata Jaksa Ronald Worotikan dalam sidang dakwaan Edhy Prabowo, Kamis (15/4).

Usai menyanggupi permintaan Komitmen fee tersebut, pada 16 Juni 2020, Suharjito dan Agus menemui Safri di Kantor KKP, dengan maksud agar Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster PT. DPPP dipercepat penerbitannya.

"Dalam pertemuan itu, Suharjito kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD77.000 ambil mengatakan “ini titipan buat Menteri”. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa (Edhy Prabowo) melalui Amiril Mukminjn," kata Jaksa.

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap sejumlah Rp25,7 Miliar dari PT DPPP dan para eksportir benih lobster lainnya. Suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses perizinan Ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP

Jaksa menyebutkan Edhy menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PerishabLle Logistics Indonesia (PT PLI) dan Pemilik PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

"Dengan maksud supaya Terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :