Jum'at, 26/04/2024 16:51 WIB

Jaksa Ungkap Modus PT ACK Tampung Keuntungan Jasa Ekspor Lobster

PT ACK disebut membuka rekening di BCA untuk menampung seluruh keuntungan jasa ekspor benih lobster.

Sidang pembacaan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/4)

Jakarta, Jurnas.com - PT Aero Citra Kargo (PT ACK) selaku perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) disebut membuka rekening di Bank Central Asia (BCA) untuk menampung seluruh keuntungan jasa ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa membeberkan, pada Maret 2020, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin disebut membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang memiliki akta dan sedang tidak aktif atau sedang tidak memiliki kegiatan, agar digunakan untuk project ekspor benih lobster.

Kemudian, Siswadhi Pranoto Loe menawarkan menawarkan PT. ACK yang juga perusahaan miliknya kepada Amiril dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan saham.

Komposisi perusahaan pun diubah kepengurusannya yakni dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang keduanya merupakan teman dekat dan representasi dari Edhy Prabowo.

PT ACK, disebut jaksa bekerjasama dengann PT  Peristhable Logistic Indonesia (PT PLI) terkait ekspor benih lobster. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.

Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp1.800 per ekor  dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450,00 per ekor. 

"Yang mana biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT. ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa (Edhy Prabow) dan Siswhadi Pranoto Loe," papar jaksa dalam sidang dakwaan eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Kamis (15/4).

Jaksa menyebutkan Pada tanggal 11 Juni 2020, PT ACK membuka rekening giro di Bank BCA dengan setoran awal Rp1 juta. Rekening tersebut bertujuan untuk menerima seluruh uang biaya ekspor benur.

"Pembuatan rekening ini dilakukan satu hari sebelum pendapatan jasa pengiriman benih bening lobster pertama pertama diterima PT ACK pada tanggal 12 Juni 2020," ucap jaksa.

Sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT. DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak kurang lebih 642.684 ekor benih bening lobster dengan menggunakan jasa kargo PT ACK. Total ditransfer kepada PT ACK melalui Bank BCA Cabang KCP Pondok Gede Plaza Bekasi sejumlah Rp940.404.888.

Jaksa mengungkapkan, setelah dipotong pajak dan biaya materai kemudian diberikan kepada PT PLI sejumlah Rp224.933.400 sebagai bagian dari kerjasama PT ACK dan PT PLI.

"Sehingga uang yang diterima oleh PT. ACK adalah sejumlah Rp706.001.440," kata jaksa.

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap sejumlah Rp25,7 Miliar dari PT. DPPP Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses perizinan Ekspor benih bening lobster di KKP

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebutkan Edhy menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI dan Pemilik PT. ACK.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggarPasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :