
Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua MK M Akil Mochtar, Senin (31/10). Akil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 yang menjerat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," ucap Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Akil yang merupakan terpidana kasus suap tersebut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Arbab Paproeka; pegawai MK Ina Zuchriyah; Panitera Pengganti Definitif pada MK Saiful Anwar; dan Wiraswasta La Rusuli.
Pengadilan Militer Israel Perpanjang Tahanan Rumah bagi Tentara yang Dituduh Melecehkan Tahanan Palestina
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," tutur dia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Samsu diduga telah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Pemberian uang itu bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.
Saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samsu sendiri mengakui soal pemberian uang itu.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," ucap Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar.
Sementara Arbab diduga merupakan pengubung suap Akil ke Samsu. "Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," ucap Jaksa KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro.
"Atas permintaan tersebut Samsu Umar Abdul Samiun pada 18 Juli 2012 hanya memberikan sebesar RP 1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening atas nama CV Ratu Samagat," terang jaksa.
KEYWORD :KPK Suap Akil Mochtar Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun