
Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.l (Kemensos) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tiga terdakwa yang akan diadili itu ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan adi Wahyono.
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor. Selanjutnya, Jaksa menunggu untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Adapun Juliari P Batubara dan Adi Wahyono didakwa dengan dua dakwaan. Kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Matheus Joko Santoso didakwa dengan dua dakwaan. Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kesatu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta pemberi suap ialah Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Harry pun telah didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
KEYWORD :KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19