Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M.Ardi, kemudian satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/4).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang dari dan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur