Jum'at, 19/04/2024 23:48 WIB

MUI: Umat Islam yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa

Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang yang terkena Covid-19 boleh tidak puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengatakan orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa.

“Maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya (mengganti) di hari yang lain saat sembuh,” ujar Niam melalui siaran pers, Selasa.

Poin ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Selain itu, dalam panduan tersebut, MUI juga memperbolehkan umat Islam berbuka puasa di rumah, kantor atau tempat lain namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(Anadolu Agency)

KEYWORD :

Covid-19 MUI Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :