Sabtu, 27/04/2024 03:40 WIB

KPK Ultimatum Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Penuhi Panggilan

KPK juga mengultimatum seorang karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritongapenuhi panggilan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang saksi yang mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua saksi itu ialah Direktur PT. Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Tbk, Nenie Afwani dan seorang karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan selaku bos di PT BLEM Tbk.

"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Maka dari itu, KPK menghimbau kedua saksi tersebut agar kooperatif untuk menghadiri panggilan selanjutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik.

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi Minning & Industri bernama Kenneth Raymond Allan. Dia  dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang dari tersangka Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih selaku selaku mantan Anggota Komisi VII DPR.

"Dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka Samin Tan saat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menahan pemilik perusahaan PT BLEM Tbk, Samin Tan pada Selasa (6/4). Dia masuk dalam DPO KPK sejak April 2020 lalu.

Samin Tan diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tambang batu bara.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 ketika Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, sempat ada dugaan PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian, termasuk Eni terkait permasalahan putusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Eni yang merupakan anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memperngaruhai pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan memanfaatkan posisinya sebagai panitia kerja Minerba Komisi VII DPR RI.

Sejumlah uang diminta Eni kepada Samin Tan dalam proses tersebut untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Pertama pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar.

Samin Tan diperkarakan dengan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Buronan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Suap PKP2B Kementerian Energi dan Sumber Daya M




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :