
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PT Jhonlin Baratama dan direksi yang tidak kooperatif dan diduga sengaja menghalangi proses penyidikan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Lembaga Antirasuah itu menduga barang bukti berupa dokuman PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pajak ini sengaja dibawa kabur menggunakan mobil truck. Mengingat pada Jumat (9/4) lalu, penyidik KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.
"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Ali mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Di mana, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK.
KPK pun mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
Ali memastikan KPK aman terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan memburu truck yang diduga membawa kabur barang bukti dokumen PT Jhonlin Baratama dalam kasus korupsi terkait pajak ini. Dia memastikan akan menampung seluruh informasi yang diterima dari masyarakat pihak lainnya mengenai keberadaan truk tersebut.
"Semua informasi kita respon prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersenut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain menangkap para tersangka, KPK juga akan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pelarian barang bukti dalam perkara pajak ini.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Lembaga Antikorupsi tengah fokus mencari alat bukti terkait kasus ini dengan menggeledah beberapa lokasi. Diantaranya, Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Kantor PT Jhonlin Baratama, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka
KEYWORD :KPK Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin