Sabtu, 20/04/2024 02:13 WIB

Siapkan Surat Sehat, Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Bisa Lolos

Pemudik bisa saja mudik lebih cepat asal mempersiapkan persyaratan surat keterangan sehat.

Suasana para pemudik. (Foto : Jurnas/Dok).

Jakarta, Jurnas.com- Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menguraikan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa (13/4/2021).

"Namun disini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di checkpoint yang tersedia," sambungnya.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan. Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait. Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," paparnya.
 

KEYWORD :

Surat Sehat Mudik Lebaran Lebaran 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :