Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihak kepolisian tengah melakukan operasi keselamatan dalam mensosialisasikan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Beragam sanksi pun nantinya akan diberlakukan jika masyarakat masih nekat melakukan mudik lebaran.
“Ini yang kita laksanakan mulai hari ini sampai 25 April mendatang itu operasi keselamatan jaya, berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk larangan mudik dan kampanye protokol kesehatan. Untuk operasi mudiknya sendiri akan dimulai pada 6-17 Mei nanti, artinya diluar tanggal tersebut masih diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan asalkan mengikuti aturan yang berlaku, seperti pembelian tiket, tes swab atau antigen dan lain sebagainya,” ujar Sambodo, di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).Lebih lanjut terkait larangan mudik, Sambodo menerangkan akan ada beberapa sanksi yang diterapkan jika masyarakat nekat melakukan mudik pada momen lebaran 2021 nanti, salah satunya adalah putar balik kendaraan.“Sanksinya akan kita putarbalikan ya, kecuali jika ada pelanggaran seperti menggunakan truk untuk mudik baru kita tindak dengan sanksi lain. Intinya yang hanya diperbolehkan melakukan perjalanan pada momen mudik nanti hanya perjalanan dinas, meninggal dunia, ibu melahirkan atau sakit serta kebutuhan logistik dan barang,” sambungnya.Polda Metro Operasi Keselamatan Jaya