Jum'at, 26/04/2024 23:39 WIB

Kasus Suap Samin Tan, KPK Periksa Petinggi PT Borneo Lumbung Energi

Tim penyidik bakal menggali keterangan Nenie sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, Nenie Afwani. Dia diperiksa untuk kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tim penyidik bakal menggali keterangan Nenie sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan, selaku bos di PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4).

Selain Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung lainnya Kennet Raymond Allan selaku Minning & Industri dan Karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga. Mereka pun akan diperiksa ubtuk tersangka Samin Tan.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Diketahui, Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Benar hari, Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Ali mengatakan Samin Tan sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Buronan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Suap PKP2B Kementerian Energi dan Sumber Daya M




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :