Sabtu, 20/04/2024 00:36 WIB

KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya

Keduanya bakal ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini hingga 28 April.

Tersangka Bupati Bandung Barat, Aa Umbara

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya, Andri Wibawa. Keduanya ialah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (9/4).

Keduanya bakal ditahan sejak hari ini hingga 28 April 2021. Aa Umbara akan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sedangkan anaknya, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Ghufron mengatakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan KPK kavling C-1.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang tanggap Covid-19 Bandung Barat Bupati Aa Umbara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :