Jum'at, 19/04/2024 08:39 WIB

Usai Bersaksi di PN Kendari, Nur Alam Jadi Sasaran Demo

Fungsi Lapas bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.

Radhan Al Gindo, putra mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Jakarta, Jurnas.com - Radhan Al Gindo, putra mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, menyatakan ayahnya sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kesaksian Nur Alam itu, kata Radhan, berdasarkan permintaan JPU PN Kendari yang menangani kasus pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Amran Yunus, mantan Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera. Dan kesaksian pun telah disampaikan pada Selasa (23/3/2021).


Nah, setelah kesaksian itu, Radhan mendapat kabar bahwa akan ada sekelompok orang menggelar demo di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Adapun dalam kesaksiannya di persidangan, Nur Alam membawa membawa berupa cermin dan kopiah. Cermin lalu dihadapkan kepada terdakwa Amran Yunus dan menyampaikan bahwa apa yang anda lakukan merupakan tanggungjawab anda. Sementara kopiah melambangkan kata tobat.

Kasus pemalsuan tanda tangan sendiri bermula dari laporan Hamdan Zoelva sebagai kuasa pelapor dari Muhamad Lutfi sebagai komisaris dan Ali Said sebagai direktur.

Lantas, bagaimana dengan Nur Alam? "Ayah saya, Nur Alam sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan putusan hukum tetap," kata Radhan.

Radhan pun membantah jika ada tudingan yang menyatakan Nur Alam sering keluar dari Lapas Sukamiskin. Sebab apapun tindakan yang dilakukan Nur Alam selalu dalam pengawasan dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Radhan mengatakan, masyarakat harus paham, dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.

Kata dia, warga binaan merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Radhan menegaskan Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.

"Namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan," tutup Radhan

KEYWORD :

Radhan Al Gindo Nur Alam PN Kendari pemalsuan tanda tangan lapas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :