Sabtu, 20/04/2024 07:39 WIB

Jaksa KPK Harus Hadirkan Politisi PAN Yandri Susanto di Persidangan Korupsi Bansos!

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut melakukan pemeriksaan terhadap politisi PAN, Yandri Susanto dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Politisi PAN Yandri Susanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut melakukan pemeriksaan terhadap politisi PAN, Yandri Susanto dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Bukan tanpa alasan, menurut Pengamat Hukum Supardji Ahmad, kehadiran Yandri sebagai saksi di persidangan diperlukan lantaran dia sebelumnya sudah diperiksa saat kasus tersebut bergulir di penyidikan. 

“Kalau dia (Yandri Susanto) hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan, mestinya dalam proses persidangan juga dihadirkan. Sehingga kesaksiannya itu bermanfaat dalam persidangan,” kata Supardji saat dikontak, beberapa saat tadi (Kamis, 8/4). 

Yandri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada 30 Maret 2021 lalu. Dia diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.

“Karena kemarin diperiksa dalam konteks penyidikan, dan kesaksian pada penyidikan itu tdak ada gunanya di dalam persidangan kalau yang bersangkutan tdak dihadirkan dalam persidangan. Oleh karnanya, mereka-mereka yang memberikan keterangan dalam penyidikan juga harus dihadirkan dalam persidangan kalau memiliki kompetensi sebagai seorang saksi,” lanjut akademisi Universitas Al-Azhar ini.

Supardji menggaris bawahi, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Jaksa KPK seharusnya tidak memiliki hambatan dalam menghadirkan Yandri dalam persidangan. Apalagi, Yandri saat ini berstatus saksi.

“Saksi sebagai warga negara mempunyai kewajiban. Kalau dia memiliki kualifikasi mengalami, mengetahui dan mendengar, maka seharusnya mendukung proses penegakan itu. Harusnya (Yandri Susanto) dapat dihadirkan supaya kebenarannya menjadi fakta persidangan. Jangan sampai fakta dalam penyidikan itu digunakan dalam fakta persidangan kalo dia tidak diperiksa,” tutupnya.

Sekedar mengingatkan, dalam salinan dokumen BAP yang beredar luas, Yandri disebut-sebut menerima jatah pengadaan paket bahan pokok sebanyak empat kali dengan jumlah 100 ribu paket melalui PT Total Abadi Solusindo.

Saat dimintai konfirmasi usai diperiksa penyidik KPK, Yandi masih enggan berkomentar. Dia cuma bilang sudah menceritakan semua di ruang interogasi KPK.

“Nah materi yang ditanya ke saya semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu karena materi penyidik,” singkat dia usai digarap penyidik KPK, waktu itu.

Adapun saat ini, persidangan kasus korupsi bansos sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua terdakwa pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket. 

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

KEYWORD :

Korupsi Bansos Kemensos PAN Yandri Susanto Jaksa KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :