Kamis, 25/04/2024 07:13 WIB

Geledeh Lima Lokasi, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Bupati Bandung Barat

Lima lokasi yang digeledah yaitu kediaman keluarga dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukukan penggeledahan di lima lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Lima lokasi yang digeledah berada di Lembang, Bandung Barat. Yaitu kediaman keluarga dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda yang berada di Lembang, yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dan diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ali, penyidik KPK menemukan bukti baru yang memperkuat perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.

"Pada 5 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian di persidangan kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020. 

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah anak Aa Umbara, Andri Wibawa dari pihak swasta dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisn, AW (Andri Wibawa), dan MTG (M Totoh Gunawan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).


Tim penyidik telah menahan M. Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, yaitu Aa Umbara dan anaknya, yang telah dipanggil pada hari Kamis (1/4) mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar, sedangkan M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (bansos JPS).

M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang tanggap Covid-19 Bandung Barat Bupati Aa Umbara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :