Rabu, 24/04/2024 11:17 WIB

KPK Pertajam Bukti Buat Kembangkan Kasus Pajak

Lembaga Antikorupsi tengah fokus mencari alat bukti terkait kasus ini dengan menggeledah beberapa lokasi.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertajam bukti dalam mengembangkan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal itu untuk melakukan penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Lembaga Antikorupsi tengah fokus mencari alat bukti terkait kasus ini dengan menggeledah beberapa lokasi. Diantaranya, Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Kantor PT Jhonlin Baratama, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP).

"Kalau pengembangan yang lain-lain saya rasa ini nanti ya sabar. Masalah pajak pemahaman kami, karena sudah geledah sana-sini baru 1 alur ya itu kan di pajak ada satu dua tiga empat. ini baru satu cabangnya nanti ada cabang kedua cabang ketiga ya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan.

Karyoto menjelaskan, Lembaganya memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk mengungkap satu perkara. Hal itu menjadi alasan KPK yang terkesan lambat dalam menangani sebuah kasus.

Atas dasar itu, Karyoto meminta masyarakat bersabar terkait pengungkapan para tersangka maupun kontruksi dalam kasus pajak ini.

"Setahu saya jadi penyidik di KPK ini kerjanya sudah sangat keras," ucap Karyoto.

KPK tengah menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK pun telah telah menggeledah beberapa perusahaan yang diduga terlibat di skandal korupsi pajak ini. Diantaranya, Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), dan Kantor PT Jhonlin Baratama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perakara ini. Tim penyidik akan menganalisis dan memverifikasi barang bukti yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Pajak Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal PT Jhonlin Baratama Haji Isam Bank Pa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :