Sabtu, 27/04/2024 00:02 WIB

KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Nurdin Abdullah

KPk juga mendalami aliran uang hasil korupsi yang dibagikan Nurdin ke beberapa pihak.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kucuran uang suap perizinan dan pembangunan infrastruktur yang diterima Gubernur Selawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

KPK menduga uang haram hasil suap itu diterima Nurdin melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Hal itu diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Fery Tandiady (wiraswasta) dan Muhammad Irham Samad (mahasiswa).

"Para saksi didalami pengetahuannya,antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/4).

Ali mengatakan pihaknya juga mendalami aliran uang hasil korupsi yang dibagikan Nurdin ke beberapa pihak. Namun, Ali enggan menyebutkan totalnya uang yang tersebut agar kerahasian proses penyidikan tetap terjaga.

KPK juga memanggil anggota DPRD Makassar Eric Horas dan pegawai negeri sipil (PNS) Idham Kadir kemarin. Namun, keduanya mangkir dari panggilan.

"Tidak hadir dan segera di lakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :