Kamis, 25/04/2024 07:36 WIB

KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Rudy Hartono di Korupsi Tanah Munjul

Penyidik bahkan tengah mempertajam bukti ‘campur tangan’ dari suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, ini dalam praktik kotor tersebut

Konferensi pers penahanan tersangka Samin Tan di Gedung KPK, Selasa (6/4).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono di skandal korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Penyidik bahkan tengah mempertajam bukti ‘campur tangan’ dari suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, ini dalam praktik kotor tersebut.

"Biasanya kalau orang ini (Rudy Hartono) terbiasa apakah modusnya sama atau dia mata pencariannya dengan cara-cara atau modus seperti itu akan kami dalami," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (6/3).

Kendati demikian, Karyoto mengamini pemilik Rhys Auto Gallery itu masih berstatus saksi. Namun, KPK tak segan menaikkan status Rudy menjadi pesakitan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ucap Karyoto.

Rudy Hartono sendiri sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dia mangkir dengan sejumlah alasan.

Karyoto memastikan penyidik tak akan habis akal menghadirkan Rudy ke ruang penyidikan. Komisi Antirasuah bahkan tak segan melakukan pemanggilan paksa terhadap Rudy jika masih bersikap tak kooperatif.

"Kalau tidak datang akan kita panggil lagi, aturan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) seperti itu," tegas Karyoto.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory," ujar Karyoto.

Tak hanya itu, KPK sejauh ini telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

KPK meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019, ke tahap penyidikan.

Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

KPK dikabarkan telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA. Selain itu, KPK juga menetapkan PT. Adonara Propertindo selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak. Diantaranya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar.

KEYWORD :

Kinerja MPR KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :