Rabu, 24/04/2024 10:14 WIB

Komisi III - Komnas HAM Sepakat Tingkatkan Koordinasi dalam Pengawasan Perkara

Komisi III DPR RI sepakat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan koordinasi berkala terkait manajemen penanganan dan pengawasan perkara.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI sepakat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan koordinasi berkala terkait manajemen penanganan dan pengawasan perkara.

"Komisi III DPR sepakat dengan Komnas HAM melakukan koordinasi berkala terkait manajemen penanganan dan pengawasan perkara-perkara yang sedang dilakukan Komnas HAM sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU HAM," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4).

Saat membacakan kesimpulan RDP Komisi III DPR dengan anggota Komnas HAM, Pangeran menjelaskan bahwa Komisi III DPR meminta Komnas HAM menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

"Beserta kondisi HAM dan hasil investigasi yang telah dilakukan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang ditanganinya kepada DPR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," jelasnya.

Politisi PAN itu menjelaskan, Komisi III DPR meminta Komnas HAM mengkaji secara komprehensif seluruh aspek terkait dengan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang diamanatkan dalam UU HAM.

Dalam RDP itu, anggota Komnas HAM Choirul Anam meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kinerja penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM.

Dia meminta adanya mekanisme bersama yang dilakukan Komnas HAM dan Komisi III DPR untuk mendiskusikan perkara pelanggaran HAM secara mendalam.

"Kami bermimpi ada mekanisme bersama Komnas HAM dan Komisi III DPR bagaimana menangani kasus, per periode berkumpul agar diskusi mendalam," katanya lagi.

Dia mengakui Komnas HAM tidak bisa sendirian menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, sehingga perlu libatkan semua pihak untuk berpartisipasi.

Choirul Anam menyarankan agar akan diskusi secara teknis terkait tata kelola bersama bagaimana semua melakukan manajemen pengawasan dan pengelolaan kasus dengan baik, sehingga pemenuhan HAM bisa maksimal.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Komnas HAM Pelanggaran HAM Pangeran Khairul Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :