Jum'at, 26/04/2024 19:41 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Makassar Dalam Penyidikan Kasus Nurdin Abdullah

Eric akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Eric akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Selain Eric Horas, tim penyidik juga mengagendakan tiga saksi lagi yang akan diperiksa untuk Nurdin Abdullah. Mereka yaitu PNS, Idham Kadhir; wiraswasta, Fery Tandiady; dan mahasiswa, Muhammad Irham Samad.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :