Selasa, 16/04/2024 12:20 WIB

WNA China Terbanyak Langgar Imigrasi

Ditjen Imigrasi berhasil tangkap 2.689 WNA melanggar imigrasi

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (jagratara

Jakarta - Sebanyak 2.698 Warga Negara Asing (WNA) berhasil ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lantaran diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, pelanggar terbanyak merupakan warga negara asal China.

Hal itu diketahui dari pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie di Kantor Ditjen Imigrasi Kemkumham, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Dari 2.698 WNA itu, sebanyak 773 orang diketahui melakukan pelanggaran. Nah, WNA China yang diduga melakukan pelanggaran berada di urutan atas dengan jumlah 207 orang.

Di urutan kedua ditempati WNA Nigeria 74 orang, WNA India 72 orang, WNA, Filipina 54 orang, Malaysia 40 orang. Pelanggaran itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal Ditjen Imigrasi. Sementara aturan yang dilanggar para WNA diantaranya, tidak memiliki paspor, penyalahgunaan izin tinggal, dan tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay).

Ronny tak menampik jumlah itu masih bisa bertambah. Mengingat para WNA lain yang terjaring juga masih dilakukan pemeriksaan.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggar bertambah," kata Ronny.

Ribuan WNA itu ditangkap dari sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Oktober 2016 melalui dua kali oprasi. Oprasi pertama berlangsung pada 1-15 Oktober dengan jumlah 2.143 WNA. Sementara sebanyak 555 WNA terjaring dalam oprasi kedua yang dilakukan pada 27 Oktober 2016.

"Penegakan hukum keimigrasian itu untuk meningkatkan hukum yang berkepastian dan mewujudkan Nawa Cita dalam hal rasa aman bagi masyarakat," tegas dia.

Lebih lanjut dikatakan Ronny, pihaknya memberi sanksi kepada para WNA yang telah terbukti melanggar. Ganjaran itu sebagaimana termaktub dalam aturan keimigrasian dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ronny memastikan, pihaknya untuk kemudian hari juga akan terus melakukan penindakan terhadap para WNA yang tidak mengikuti aturan.

"Tindakan administratif bisa berupa membayar denda, dimasukan daftar cekal, hingga pengenaan deportasi," ucap dia.

Meski demikian, diakui Ronny, dalam hal pengawasan para WNA dan WNI yang melakukan kunjungan ke dalam maupun ke luar negeri, pihaknya juga membutuhkan partisipasi pihak terkait lainnya. Ronny menegaskan, pengawasan itu tak dilakukan sendiri oleh pihaknya.

"Sebab ada banyak hal yang menyebabkan WNA datang ke Indonesia," tandas Ronny.

KEYWORD :

Ditjen Imigrasi Kemenkumham WNA China




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :