Jum'at, 19/04/2024 02:20 WIB

Tiga Usulan Kementan ke DPR untuk Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi

Pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy di sela Rapat Koordinasi Mitigasi Kekeringan di Auditorium Gedung F Kementan, Jakarta Senin (8/7).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhie memberi tiga usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan. Itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (5/4).

Usulan pertama, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai. Kedua, pupuk subsidi akan didifokuskan pada pupuk urea, NPK atau dengan pupuk organik.

"Usulan ketiga, pupuk subsidi ini dibatasi keluasannya di lahan 1 hektare, sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta hektar untuk 2 hektar maksimum itu mungkin kalau batasan luasannya dikurangi menjadi 1 hektare bisa dua kali lipat kira-kira begitu," jelas Sarwo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi mengatakan, pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik. Hal itu terlihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan produksi cukup signifikan.

"Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan," katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan, pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Jadi dimulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan, kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan kedalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari Dirjen dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran," katanya.

Dedi mengatakan, punyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

"Saya sampaikan intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementan," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian, Musdalifah Machmud menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melengkapi pendataan penerima pupuk subsidi agar sesuai dengan kebijakan.

"Kami akan memperbaiki terus-menerus dan kita saat ini berkomunikasi melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sama-sama kita mulai pendataan dari camat sampai pemerintah daerah," katanya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa selama ini yang selalu menjadi masalah dalam persoalan pupuk adalah sulitnya para kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan.

"Yang sering bermasalah itu adalah surat keputusan Gubernurnya belum keluar. Jadi tolong struktur semacam itu dihilangkan saja karena sudah ada data di Dirjen tanaman pangan. Artinya jangan terlalu banyak mata rantai birokrasi lah," ujarnya.

KEYWORD :

Kementan DPR Distribusi Pupuk Subsidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :