Sabtu, 20/04/2024 17:52 WIB

Demokrat KLB Sibolangit Gugat ke Pengadilan, Max Sopacua: Kita Tidak Legowo!

Partai Demokrat KLB Sibolangit tidak legowo

Max Sopacua, politikus kawakan Partai Demokrat KLB Sibolangit

Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang memutuskan akan mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan kepengurusan Partai Demokrat yang kini dipimpin Moeldoko tersebut.

Langkah ini sebagai respon lanjutan dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Sibolangit.

"Keputusan di Kemenkumham kan baru tahap awal. Kita lanjut ke pengadilan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat KLB Sibolangit, Max Sopacua kepada jurnas.com, Jumat (2/4/2021).

Max membantah keras jika pihaknya disebut legowo menerima dan mengakui kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kita tidak legowo. Mana ada kita legowo. Justru kita lanjut ke pengadilan," tukas Max.

Yang ada, kata Max, pihaknya menghargai keputusan Kemenkumham dan itu menunjukkan bahwa tak ada intervensi pemerintah dalam perkara ini.

"Tapi bukan legowo. Tidak ada yang bilang kami legowo. Kami menghargai Kemenkumham dan membuktikan memang pemerintah tidak ada intervensi," imbuhnya.

Bagi Max, keputusan melakukan gugatan ke pengadilan juga sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna Laoly, bahwa kalau ada yang masih dirasa belum selesai maka silahkan dibawa ke pengadilan.

"Dan perlu dicatat, kami ke pengadilan karena punya data-data dan fakta. Bisa diuji sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Kami ke pengadilan pastinya karena ada data yang kuat dan benar," tandasnya.

Bahkan Max siap memaparkan data dengan saksi-saksi yang solid untuk menyandingkan bahkan mengadu antara AD/ART Partai Demokrat 2020 yang dipegang kubu AHY, dengan AD/ART tahun 2005 yang jadi pegangan Partai Demokrat KLB Sibolangit.

"Ayo kita sandingkan dan kita uji di pengadilan. Kita lihat aturan UU Partai Politik dan lainnya. Nanti biarkan hakim pengadilan yang putuskan," tandas Max.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan pengurus KLB Demokrat Sibolangit sempat mempersoalkan masalah AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang untuk menilainya, itu ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Yasonna Laoly, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, pemerintah tetap merujuk AD/ART partai politik yang sah dalam
memproses permohonan pengesahan kepengurusan yang dihasilkan KLB.

"Kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu," ujar Yasonna.

KEYWORD :

Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Max Sopacua AD/ART Moeldoko Agus Harimurti Yudhoyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :