Minggu, 28/04/2024 16:00 WIB

Mundur dari DPR, Kasus Ruhut di MKD Tutup Buku

Setelah resmi mundur sebagai anggota DPR, kasus dugaan pelanggaran etika Ruhut Sitompul di MKD DPR bakal tutup buku.

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul

Jakarta - Setelah resmi mundur sebagai anggota DPR, kasus dugaan pelanggaran etika Ruhut Sitompul di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal tutup buku.

Demikian disampaikan Anggota MKD DPR, Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10). Menurutnya, sepanjang Ruhut masih sebagai anggota dewan dan belum mundur secara resmi masih kewenangan MKD.

"Kecuali yang bersangkutan sudah tidak lagi di DPR dan tidak akan mendaftar lagi dengan sendirinya kasus ditutup," kata Sudding.

Sudding menjelaskan, hingga saat ini MKD DPR masih mendalami kasus dugaan pelanggaran etika yang menyeret politikus Partai Demokrat itu. Menurutnya, MKD sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ruhut.

"Kemarin sudah minta keterangan sebagai pihak teradu dan MKD akan melakukan rapat permusyawaratan majelis untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kualifikasi pelanggaran ringan, sedang atau berat. Kalau masuk pelanggaran berat maka akan bentuk panel," terangnya.

Diketahui, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitter-nya.

Sementara, Ruhut memastikan akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Ruhut mengatakan, surat pengunduran dirinya dari DPR akan diserahkan kepada Fraksi Partai Demokrat, DPP Partai Demokrat, termasuk Sekretaris Jenderal DPR setelah masa reses nanti.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Agus-Sylvi Demokrat Ruhut Sitompul DPR Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :