Sabtu, 20/04/2024 00:56 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Anak Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Covid-19

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara, Andri Wibawa dari pihak swasta sebagai tersangka.

Konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah anak Aa Umbara, Andri Wibawa dari pihak swasta dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK  meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/4).

Hanya saja, Aa Umbara dan anaknya mangkir atau tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka KPK dengan dalil sakit. Atas dasar itu, KPK mengultimatum keduanya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Alex.

Sedangkan untuk tersangka Totoh akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Alex.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang tanggap Covid-19 Bandung Barat Bupati Aa Umbara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :