Kamis, 25/04/2024 22:12 WIB

Tak Miliki Dokumen Mandat Ketua DPD dan DPC, Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat KLB

Menkumham, Yasonna Laoly (kanan), Menko Polhukam Mahfud MD (kiri)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) RI menjelaskan perihal penolakan permohonan pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau Kubu Moeldoko.

Menkumham, Yasonna H. Laoly mengatakan, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhoni Allen Marbun belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Salah satunya mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

"Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain, perwakilan DPP dan DPC. Tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yasonna dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, pihaknya menerima permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu KLB pada 16 Maret 2021. Saat itu, kubu KLB memohon pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan.

Setelah diperiksa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Kemkumham melalui surat Ditjen AHU menyampaikan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, salah satunya mandat Ketua DPD dan DPC. Atas dasar itu, Kemkumham atas nama pemerintah menolak permohonan Demokrat kubu KLB.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tegas Yasonna.

KEYWORD :

Kemenkumham AHY Demokrat KLB Moeldoko Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :