Selasa, 16/04/2024 15:05 WIB

DK PBB Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Segala bentuk tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari apapun motivasi mereka.

Suasana usai terjadi ledakan diduga bom bunuh diri di Gereja Kartedral Makassar (Foto: Potongan video)

Jakarta, Jurnas.com -  Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan yang mengutuk pengeboman di Makassar sebagai serangan teroris keji dan pengecut.

Dalam pernyataan yang dikelurkan pada Selasa (30/3), DK PBB turut menyampaikan bela sungkawa kepada Pemerintah Indonesia dan para korban bom di Gereja Katedral Makassar, serta menyerukan agar seluruh pelaku yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

DK PBB juga menegaskan kembali, segala bentuk tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari apapun motivasi mereka.

Perhatian dunia internasional terhadap aksi teror di Indonesia menunjukkan, tindakan terorisme merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan dunia, sehingga kerja sama antarnegara untuk melawan hal tersebut mutlak diperlukan.

Indonesia akan terus bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk mengatasi ancaman terorisme secara komprehensif baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun mempromosikan nilai toleransi dan moderasi.

KEYWORD :

DK PBB Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :