Jum'at, 19/04/2024 16:53 WIB

Jhonni Allen Cs Tak Hadir, Sidang Gugatan AHY Ditunda 2 Pekan

Sebab, seluruh pihak tergugat ternasuk Jhonni Allen Marbun mangkir atau tidak menghadiri sidang tersebut.

Agus Harimurti Yudhoyono di Kemenkumham

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan surat gugatan perbuatan melawan huku. yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada 10 mantan kadernya.

Sidang pembacaan surat dugaan harus ditunda dua pekan hingga Selasa (13/4). Sebab, seluruh pihak tergugat ternasuk Jhonni Allen Marbun mangkir atau tidak menghadiri sidang tersebut.

"Tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Dalam sidang ini yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun, .

Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan. Di mana, KLB itu mengukuhkan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat menggantikan AHY.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, turut menjadi pihak tergugat.

Dalam persidangan ini, seluruh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sementara pihak dari Kemenkumham yang merupakan pihak turut tergugat, hadir memenuhi panggilan persidangan.

Adapun, petitum yang diajukan AHY dalam gugatannya yakni, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.


Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Sementara itu, pihak tergugat atau KLB Demokrat Deli Serdang diketahui telah mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat ke Kemenkumham. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang disampaikan Kemenkumham terkait permohonan tersebut.

KEYWORD :

Partai Demokrat AHY KLB Moeldoko Jhonni Allen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :