Jum'at, 04/07/2025 07:47 WIB

Korupsi di Bandung Barat, KPK Cegah Pihak Terlibat ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri itu dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 ke luar negeri.

Surat pencegahan pihak-pihak yang dimaksud telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

Ali mengatakan ketiga orang yang dicegah itu, memiliki peran penting terkait perkara tersebut. Pencegahan ke luar negeri itu dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Sayang ya Ali enggan mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicegah itu. Namun, Ali memastikan pihaknya bakal menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai gersangka.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," katanya.

Diketahui, KPK menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19  pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Kasus yang diawali dari proses penyelidikan itu, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Ali.

Sejalan dengan ditingkatkannya kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ucapnya.

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang tanggap Covid-19 Bandung Barat Bupati Aa Umbara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :