Senin, 29/04/2024 10:38 WIB

Agus Rahardjo Bisa Diperiksa Penyidik KPK

Pemeriksaan itu dapat dilakukan seiring perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (suaranasional.com)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan tak menampik jika ketuanya, Agus Rahardjo dapat diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pemeriksaan itu dapat dilakukan seiring perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Kita tunggu dulu perkembangannya," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).

Meski demikian, kata Basaria, penyidik sampai saat ini belum merencanakan pemeriksaan untuk Agus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Sampai saat ini belum. Penyidik belum mengarah kesana (pemeriksaan Agus)," tutur Basaria.

Lebih lanjut dikatakan Basaria, semua pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, tidak ada kata menolak. Tak terkecuali Agus, jika penyidik memang membutuhkan keterangannya.

"Apabila penyidikan memerlukan keterangan, kita harus berpartisipasi dan mendukung penyidikan. Pada prinsipnya dalam penyidikan tidak boleh melihat siapapun. Kalau menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Agus), mau tidak mau, termasuk saya kalau dibutuhkan. Jadi tidak mengenal siapapun," tandas Basaria.

Saat proyek e-KTP ini bergulir, Agus diketahui menjabat sebagai Kepala LKPP. LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut pihaknya hilir mudik menyambangi beberapa lembaga terkait sebelum proyek e-KTP ini berjalan. Beberapa lembaga itu diantaranya LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK. Maksudnya "soan" ke lembaga-lembaga itu adalah untuk meminta masukan bagaimana cara-cara yang baik untuk mengerjakan proyek berpagu anggaran Rp 6 triliun.

"Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya," terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Agus sendiri sebelumnya tak menampik pernyataan Gawaman itu. Akan tetapi, tegas Agus, LKPP ketika itu tidak mendampingi pihak Kemendagri sampai tahapan lelang. Pasalnya, masukan yang diberikan LKPP tak dijalankan atau dihiraukan.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :