Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid (Gus Jazil). (Foto: Jurnas)
Banten, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil angkat bicara terkait amandemen kelima UUD 1945 untuk mengubah pasal 7 tentang masa jabatan presiden yang belakangan jadi polemik.
Gus Jazil menegaskan, sampai saat ini tidak ada fraksi yang mengusulkan maupun menolak pasal tersebut.
“MPR masih menjalankan tugasnya untuk konstitusi. Sampai saat ini tidak ada fraksi yang menolak maupun mengusulkan perubahan itu,” kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema ‘Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negara’ di Banten, Sabtu (27/3).
Menurut Gus Jazil perubahan amandemen UUD 1945 sah-sah saja dan biasa dilakukan oleh MPR. Hanya saja, untuk amandemen kali ini harus dibuka secara transparan pasal-pasal mana saja yang akan diubah.
“Selagi masih ada pimpinan partai, fraksi yang ingin amandemen tidak apa-apa. Ya silakan dibuka saja pasal-pasalnya,” terang anggota Komisi III DPR RI ini.
“Soal Presiden tiga periode, itu kan ukuran konteks. Kalau saya dulu di MPR, pasti saya usul satu periode saja,” sambung Gus Jazil.
Untuk menghindari polemik dan kegaduhan di masyarakat, Politisi PKB ini usul, para pimpinan fraksi yang ada di MPR untuk menutup wacana presiden tiga periode.
“Kalau saya boleh usul, semua fraksi sepakat saja tutup wacana ini. Tidak ada perubahan amandemen. Tidak ada lagi PPHN. Saya pikir itu,” demikian Gus Jazil.
KEYWORD :
Kinerja MPR Warta MPR PKB Gus Jazil Amandemen UUD 45 Presiden Tiga Periode