Selasa, 30/04/2024 05:47 WIB

KPK Akan Panggil Menristek Dikti

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. Pemanggilan itu terkait penentuan hak suara Menristek Dikti sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

Upaya itu bukan tanpa alasan. Sebab, dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN ditenggarai ada indikasi dugaan korupsi. Pun demikian, lembaga antirasuah akan terlebih dahulu mengkajinya.

"Kami akan diskusi dengan Pak Menteri, mudah-mudahan nanti kalau Pak Menteri datang," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Aturan terkait pemilihan rektor itu termaktub dalam Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. Sedangkan senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.

Agus tak menampik adanya potensi tindak pidana korupsi terkait pemilihan Rektor PTN itu lantaran ada ketimpangan. Ketimpangan itu karena porsi hak suara Menristek Dikti Muhammad Nasir terlalu besar. Dimana seorang menteri memiliki suara sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor PTN.

"Ada beberapa yang perlu dibenahi. Apakah porsi yang 35 persen itu terlalu tinggi, nanti kami bicarakan," kata Agus.

KPK, kata Agus, hingga kini baru menemukan sejumlah indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN. "Data kami tidak sebanyak Ombudsman, ada di beberapa daerah. Tapi tidak perlu disebutkan, kalau terlalu spesifik nanti mereka malah siap-siap," tandas Agus.

KEYWORD :

KPK Agus Rahardjo Menristek Dikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :