Jum'at, 26/04/2024 05:50 WIB

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Korporasi dan TPPU Kasus Edhy Prabowo

Lembaga Antirasuah akan mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan suap benih lobster.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Penyidik bahkan tak segan menjerat para tersangka suap dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga Antirasuah akan mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan suap benih lobster. Salah satunya, peran PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam skandal benur tersebut.

PT ACK diduga memonopoli ekspor benih lobster. Perusahaan ini ditengarai memiliki sangkut paut dengan kasus suap yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Tidak menutup kemungkinan dalam proses serta pengembangan penyidikan, atau pemeriksaan sidang kami tindaklanjuti dengan tppu atau korporasinya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat, (26/3).

Alex sapaan Alexander menjelaskan KPK mempunyai keterbatasan waktu dalam menetapkan para tersangka dengan pasal TPPU. Sebab, KPK belum mengantongi alat bukti berupa aset terkait kasus ini.

"Jadi ketika kami melakukan OTT, kami punya keterbatasan, KPK punya keterbatasan waktu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak, 1x24 jam. Nah, pada saat OTT, alat bukti termasuk aset yang bersangkutan belum didapatkan baru sebatas suap," kata Alex.

Meski demikian, penetapan pasal pencucian uang dalam kasus ini akan dilakukan sesuai perkembangan penyidikan. Hal itu bisa diterapkan jika ada keterlibatan korporasi atau ditemukan aset para tersangka yang tidak sesuai dengan data yang ada di KPK.

"Kalau ada keterlibatan korporasi atau kemudian ditemukan aset yang bersangkutan tidak sesuai dan diduga berasal dari pidana korupsi tentu akan kami kaji lebih lanjut, kami kenakan korporasi atau TPPU sekalian," ucapnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Suharjito sendiri telah didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT.  DPPP. Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benur PT Aero Citra Kargo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :