Eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II 2010 sejak Desember 2015.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino, tidak dibacakan) Mantan Direktur Utama PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (26/3).
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex sapaan Alexander, KPK akan menahan tersangka RJ Lino selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.
Rusia Sebut Amerika Serikat Munafik
Namun, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal itu sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
Adapun selama proses penyidikan, Lembaga Antirasuah itu telah mengumpulkan alat bukti, diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Tersangka RJ Lino di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Galtier Ingin Messi Tampil Lebih Baik Lagi
Perang Dagang China KPK PT Pelindo RJ Lino Tersangka Korupsi Quay Container Crane