Sabtu, 12/07/2025 07:01 WIB

Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata

Pelantun tembang Goyang Dumang itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyiCita Rahayu alias Cita Citata dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pelantun tembang Goyang Dumang itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).

Beberapa waktu lalu, tersangka Matheus Joko Santoso mengakui  aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah untuk satunya  pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Selain Cita Citata, lembaga antirasuah juga memanggil dua wirawasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta Swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Harry pun telah didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Cita Citata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :